Polri Tetapkan 20 Korporasi jadi Tersangka Karhutla, 4 Asing
Merinda Faradianti
29 October 2026 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri mengungkap telah membuat 104 laporan polisi tentang dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan seluas 29.168,78 hektar. Dari jumlah tersebut, Korps Bhayangkara telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan empat tersangka merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
"Keempat perusahaan [Asing] tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
"Jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih dapat bertambah sejalan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung."
Menurut Asep, 20 korporasi tersebut terbukti secara sengaja mau pun lalai memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; serta ketentuan mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan.





























