Suyudi menyebut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang dikeluarkannya itu sudah melarang menggunakan, mengonsumsi, dan mengedarkan.
"Yang jelas kita, Polri sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," tegasnya.
Salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut, berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
(ain)






























