Imigrasi Periksa 45 WNA di Apartemen Kalibata City
Merinda Faradianti
27 October 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 45 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Komplek Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu hingga Kamis dini hari, (21–22/10/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 WIB untuk memverifikasi dokumen identitas, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas WNA dengan izin yang dimiliki.
Dalam pendataan awal, petugas mencatat 88 WNA berstatus pengungsi yang memiliki dokumen perlindungan dari Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) maupun surat keterangan kehilangan dokumen. Kelompok tersebut terdiri dari 55 warga Somalia, 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, lima warga Sudan, serta sejumlah warga Pakistan, Yaman, dan Turki.
“Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan,” kata Hendarsam dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/10/2026).
Adapun 45 WNA yang dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan terdiri dari 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22). Kemudian, dua orang yang diduga melampaui masa izin tinggal atau overstay asal Yaman dan Palestina, serta satu orang berinisial AY yang belum memiliki identitas jelas.
































