Logo Bloomberg Technoz

Pemda Respons Aturan Baru Soal Defisit APBD 2027 Bisa Lewati 2,5%

Pramesti Regita Cindy
27 October 2026 17:10

APBN (Bloomberg Technoz/Asfahan)
APBN (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memberikan pelonggaran kepada pemerintah daerah yang ingin memiliki defisit anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di atas batas maksimal yakni 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah. 

Menanggapi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menyatakan mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pelebaran batas defisit APBD tersebut. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Ariadi Noor menilai kebijakan nasional tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat di daerah.


"Kebijakan nasional tentunya kan pasti mempertimbangkan hal-hal positif bagi daerah. Jadi apa pun yang jadi kebijakan nasional, pada prinsipnya kami di Provinsi Kalsel mendukung dan ini insya Allah akan memberikan dampak positif bagi masyarakat kita juga di Kalimantan Selatan," tegas Ariadi saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/10/2026). 

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan ketentuan batas defisit APBD 2027 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2027.