Logo Bloomberg Technoz

Proyek Kopdes Merah Putih Digugat ke MK

Ibnu Affan
27 October 2026 16:05

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gugatan terhadap sejumlah ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes, masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (27/10/2026). Penggugat yakni salah seorang Kepala Desa dari, Prawatan Klaten, Jawa Tengah, Sabid Muhammad.

Gugatan dilayangkan bersama bersama Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8). Mereka mempersoalkan pembentukan koperasi melalui instruksi pemerintah, dan penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pusat.

Ketiganya didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih yang terdiri atas CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.


Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026.

“Pemerintah pusat tidak bisa merasa paling tahu kebutuhan seluruh desa. Ada warga yang membutuhkan perbaikan jalan dan irigasi, ada yang membutuhkan dukungan untuk sekolah, layanan kesehatan, atau usaha," ujar perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh dalam siaran resminya.