Logo Bloomberg Technoz

BPK Sorot Potensi Kehilangan PNBP Rp3,9 T dari Izin Tinggal TKA

Redaksi
13 October 2026 20:00

78 Autogate Baru di Bandara Soekarno Hatta (Dok. jogja.imigrasi.go.id)
78 Autogate Baru di Bandara Soekarno Hatta (Dok. jogja.imigrasi.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 melaporkan adanya potensi kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,9 triliun terkait dengan izin tinggal Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menurut BPK, hal ini terjadi karena pengendalian dan pengawasan penerbitan visa dan izin tinggal bagi TKA  pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) belum memadai.

“Hal ini ditunjukkan dengan belum terintegrasi dan dimanfaatkannya data pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) secara optimal sebagai alat verifikasi penerbitan visa,” sebut BPK dalam laporannya dikutip Selasa (13/10/2026).


Imbasnya, BPK melaporkan adanya kehilangan PNBP atas pengenaan tarif visa yang seharusnya bagi TKA sebesar Rp16,61 miliar dan pidana denda penyalahgunaan izin tinggal maksimal sebesar Rp3,91 triliun.

Selain itu, pengendalian masa berlaku izin tinggal juga belum memadai. Hal ini terlihat dari adanya izin tinggal TKA yang melebihi masa berlaku RPTKA, sehingga terdapat potensi penyalahgunaan visa dan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.