“Menurut saya, yang jauh lebih penting adalah memperjelas definisi keuangan negara itu sendiri karena pengertiannya sangat luas."
Menurut dia, persoalan tersebut penting dalam pengelolaan BUMN yang menjalankan kegiatan komersial dengan risiko keuntungan maupun kerugian.
Dia mencontohkan negara yang menyertakan modal Rp1 triliun untuk mendirikan bank, yang kemudian menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kredit. Ketika kredit mengalami kemacetan, muncul persoalan mengenai status dana yang dipinjamkan serta pertanggungjawaban pengurus bank.
Menurut dia, perlu ada kejelasan apakah kerugian tersebut merupakan kerugian keuangan negara atau bagian dari risiko bisnis perbankan.
“Ketika kredit macet, orang itu pengurus banknya didakwa korupsi atau tidak? Kan jadi masalah begitu. Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?” sebut Yusril.
Dia menilai, tanpa batasan yang jelas, kesalahan teknis dalam kegiatan perbankan berisiko dibawa ke ranah pidana korupsi. Padahal, penilaian terhadap suatu perkara perlu membedakan persoalan bisnis dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Memperjelas pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan. Mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi,” ujar dia.
Pembahasan ini muncul di tengah usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi dengan mengacu pada standar internasional. Sebelumnya, dia menyampaikan bahwa Prabowo menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi yang dinilai perlu disesuaikan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
(mef/frg)




























