Prabowo Perluas Jenis Korupsi: Underinvoicing hingga Tangkap Ikan
Merinda Faradianti
27 October 2026 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin memperluas jenis korupsi dalam hukum Indonesia. Dia menyebut, perluasan jenis itu seperti praktik underinvoicing di sektor pertambangan hingga pencurian ikan di laut. Pasalnya, praktik tersebut berpotensi menguras kekayaan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.
"Tadi, dalam pembicaraan dengan Pak Presiden, kami juga menyinggung masalah underinvoicing yang dilakukan pengusaha di bidang pertambangan, atau pencurian ikan di laut," kata Yusril dikutip, Selasa (27/10/2026).
Menurut dia, banyak hal yang menurut UNCAC (United Nations Convention Against Corruption atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi) dapat dikategorikan sebagai korupsi, tetapi tidak demikian dalam hukum Indonesia.
"Sebaliknya, ada hal yang kita kategorikan sebagai korupsi, tetapi tidak demikian menurut UNCAC. Karena itu, perlu ada penyelarasan dan penyerasian,” sebut dia.
Salah satu praktik yang perlu mendapat perhatian adalah underinvoicing, yakni pelaporan jumlah atau nilai transaksi yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Praktik ini antara lain dapat terjadi ketika pengusaha pertambangan melaporkan volume ekspor komoditas lebih rendah daripada jumlah yang sebenarnya dikirim.





























