Logo Bloomberg Technoz

"Usaha untuk ke sana pasti akan terus kita dukung. Ini prosesnya bukan hanya bahan baku, tapi secara keseluruhan dinilai untuk bisa dapat sertifikasi halal," kata dia.

"Kita juga berharap kepada lembaga terkait agar proses sertifikasi halal, khususnya di industri kecil dan menengah bisa dipermudah dengan berbagai cara."

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penundaan tersebut dilakukan sesuai dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Perubahan menyasar beberapa ayat dalam Pasal 160 dan 161, yang pada intinya mengatur lingkup perpanjangan penahapan atas pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa.

"Yang tadinya diberlakukan 'sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026', menjadi 'sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028'," ujar Susi, belum lama ini.

Kebijakan ini juga mencakup pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 terkait inspeksi produk halal impor, termasuk perubahan ketentuan PP Nomor 42/2024 yang kini masih menunggu proses penerbitan.

(ain)

No more pages