Wajib Sertifikasi Halal Mundur ke 2028, Ini Kata BPOM
Dinda D
20 October 2026 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha hingga 17 Oktober 2028 dikarenakan adanya keberatan dari pelaku usaha.
"Oh, saya kira ada banyak hal. Bisa saja dari pelaku usaha, bisa juga dari berbagai negara yang memiliki pemangku kepentingan dengan kita," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Gedung BPOM, Selasa (20/10).
Meski demikian, Taruna menegaskan bahwa BPOM akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait penundaan kewajiban sertifikasi halal tersebut.
"Sertifikasi halal ini merupakan kebijakan dari Bapak Presiden melalui peraturan pemerintah. Jadi, kami patuh menjalankan peraturan dan instruksi presiden tersebut," ujarnya.
Taruna mengatakan pemerintah saat ini berfokus pada sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman terlebih dahulu. Menurut dia, penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 merupakan bagian dari strategi kebijakan nasional.






























