Tenggat Wajib Halal Sebentar Lagi, IKM Masih Butuh Pendampingan
Ibnu Affan
13 October 2026 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan masih terdapat industri kecil dan menengah (IKM) masih butuh pendampingan seiring akan berlakunya sertifikasi wajib halal pelaku usaha mulai 18 Oktober 2026 mendatang.
Kepala Pusat Industri Halal (PIH) Kemenperin Dewi Setiawati mengatakan, secara garis besar mayoritas industri besar telah menyakana kesiapannya. Tetapi IKM masih butuh bantuan.
"Kalau industri Indonesia siap. Cuma untuk industri kecil kita perlu dibantu," ujar Dewi kepada wartawan di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dewi mengatakan bantuan tersebut berupa pendampingan dalam memenuhi ketentuan lewat Sistem Jaminan Produk Halal (SPJH), termasuk soal pembiayaannya.
Hanya saja, dia belum bisa memastikan berapa total jumlah IKM dalam negeri yang masih mengalami hambatan tersebut. Otoritas perindustrian saat ini mengaku masih terus memfasilitasi IKM untuk mengejar sertifikasi tersebut.






























