Logo Bloomberg Technoz

REGULASI MINERBA

Aturan Baru Pertambangan Rakyat: Perorangan Maksimal 5 Hektare

Sabrina Mulia Rhamadanty
22 October 2026 09:20

Kementeriean ESDM melelang batu bara 76.742 metrik ton sitaan atau barang yang dikuasai negara, dengan harga limit Rp20,9 miliar./dok. ESDM
Kementeriean ESDM melelang batu bara 76.742 metrik ton sitaan atau barang yang dikuasai negara, dengan harga limit Rp20,9 miliar./dok. ESDM

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah resmi memperketat aturan mengenai tata kelola pertambangan rakyat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 12/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Oktober 2026 itu mengatur wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang dapat dikelola oleh perseorangan kini dibatasi maksimal hingga 5 hektare (ha).

Aturan mengenai batasan luas wilayah usaha tersebut dimuat secara dalam pada Pasal 75 permen tersebut.


“Penerbitan IPR [izin pertambangan rakyat] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan. Untuk orang perseorangan dengan luasan maksimal 5 hektare; dan untuk koperasi dengan luasan maksimal 10 hektare,” bunyi Pasal 75 ayat (2) Permen ESDM No. 12/2026, dikutip Kamis (22/10/2026). 

Para pekerja berdiri di area penumpukan batu bara di tambang terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Provinsi Sumatra Selatan./Bloomberg-Dadang Tri

Lahan Kelompok