Logo Bloomberg Technoz

Kapolri Sebut 11 Korporasi Tersangka Karhutla, 3 PMA

Merinda Faradianti
21 October 2026 21:32

Suyudi Ario Seto (Dok. Tangkapan Layar TVR PARLEMEN)
Suyudi Ario Seto (Dok. Tangkapan Layar TVR PARLEMEN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan penanaman modal asing (PMA).

“Kita sudah menetapkan 11 korprasi sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan PMA. Sementara itu, sisanya masih dalam proses,” ungkap Suyudi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/10/2026).

Suyudi tidak merinci 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Ia menyatakan ketika PMA tersebut berada di Kalimantan.


Sebelumnya pada awal pekan ini Suyudi menyatakan Polri sedang mendalami 98 kasus korporasi Karhutla dan menyebut ada keterlibatan pihak asing.

“Namun, karena ini kami masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat PMA (Penanaman Modal Asing) atau pihak asing, mana yang bukan asing,” ungkap Suyudi, seperti dikutip dari laman presidenri.go.id.