Wamenko Ekonomi: Wajib Sertifikasi Halal UMK Berlaku Bertahap
Pramesti Regita Cindy
14 October 2026 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) pada 17 Oktober 2026.
Meski demikian, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan ketentuan jaminan produk halal pelaksanaannya akan bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing pelaku usaha.
“Sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya tetap kita jalankan. Tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha dan kita akan sisir siapa saja yang siap, yang kemudian bisa kita jalankan,” kata Drajad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK melalui program Sertifikasi Halal Gratis.
"Jadi ini program yang sangat serius kita jalankan," kata Dradjad




























