Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Tunda Penerapan Wajib Halal Oktober 2028

Ibnu Affan
17 October 2026 09:30

Ilustrasi produk halal (Diolah)
Ilustrasi produk halal (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menunda rencana penerapan kewajiban sertifikasi wajib halal bagi pelaku usaha menjadi 17 Oktober 2028 mendatang, dari rencana semula yang semestinya diterapkan mulai 18 Oktober 2026.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penundaan tersebut dilakukan sesuai dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Perubahan menyasar beberapa ayat dalam Pasal 160 dan 161, yang pada intinya mengatur lingkup perpanjangan penahapan atas pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa.


"Yang tadinya diberlakukan 'sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026', menjadi 'sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028'," ujar Susi, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Kebijakan ini juga mencakup pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 terkait inspeksi produk halal impor, termasuk perubahan ketentuan PP Nomor 42/2024 yang kini masih menunggu proses penerbitan.