Wajib Halal Ditunda, Menperin Harap Permudah UMKM
Ibnu Affan
20 October 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengungkapkan alasan pemerintaan menunda penerapan kewajiban sertifikasi wajib halal bagi pelaku usaha menjadi 17 Oktober 2028 dari semula 18 Oktober tahun ini.
Sarmuji mengatakan, penundaan dilakukan untuk memberikan tambahan waktu dan persiapan industri untuk menyesuaikan diri mengikuti proses tahapan yang dinilai cukup detail.
"Mereka masih butuh waktu untuk menyesuaikan diri mengikuti proses yang sangat detail untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Sarmuji menggarisbawahi lembaga yang bersangkutan dapat membuat proses tahapan sertifikasi halal untuk industri kecil dan menengah (IKM)/UMKM dapat dipermudah.
Secara paralel, dia juga memastikan otoritas perindustrian tetap membimbing sekaligus edukasi IKM untuk bergerak menuju tahapan sertifikasi halal yang dinilai idak mudah.





























