Menperin: Evaluasi Tarif Antidumping-Pasokan Gas Industri Keramik
Ibnu Affan
21 October 2026 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peninjauan ulang pemberlakuan tarif antidumping produk keramik di tengah tekanan yang dihadapi industri keramik dalam negeri.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan dorongan tersebut dilakukan lantaran ada persaingan harga antarnegara yang mesti dicermati, yang dikhawatirkan menekan daya saing produk nasional.
"Indonesia juga sudah menemukan ada potensi dumping yang saat ini dikenakan tarif. Ada China sebesar 20%-25%. Satu lagi juga yang harus diteliti yaitu dari India," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan tersebut dia utarakan usai menerima audiensi dengan Asosiasi Industri Keramik Indonesia (ASAKI). Dia meminta Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menyelidiki hal tersebut.
Jika terbukti, otoritas perindustrian akan mengusulkan pengenaan tarif sesuai dengan tingkat dumping yang ditemukan.





























