Kemhut Bekukan Izin 6 Perusahaan yang Terlibat Karhutla
Infografis Bloomberg Technoz
21 October 2026 19:57

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengumumkan keputusan baru untuk memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi besar.
Baca Juga
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, sanksi diberikan usai pemerintah dan penegak hukum menemukan bukti keterlibatan enam perusahaan tersebut dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Baca selengkapnya: Kemhut Bekukan Izin 6 Perusahaan yang Terlibat Karhutla
(Infog)


















