“Karena itu, tahap awal BMKS lebih penting membangun market depth daripada mengejar simbol benchmark nasional,” tegas Syafruddin.
Dengan demikian, Syafruddin menilai keberhasilan BMKS tidak cukup diukur dari kemampuan bursa mencatat transaksi komoditas, tetapi kemampuan bursa membentuk harga yang dapat diterima dan digunakan oleh pelaku pasar.
Butuh Waktu
Dia menilai proses tersebut membutuhkan waktu karena kepercayaan terhadap harga acuan terbentuk dari konsistensi harga, kualitas data, serta kedalaman transaksi.
Makin banyak pelaku yang menggunakan IRP dalam transaksi riil, makin kuat pula posisi harga acuan tersebut sebagai referensi pasar.
Sebaliknya, apabila IRP hanya menjadi harga acuan secara administratif tanpa didukung transaksi yang cukup dalam dan partisipasi pasar yang luas, penggunaannya berisiko terbatas pada kebutuhan regulasi pemerintah.
“Karena itu, kuncinya memang tata kelola, tetapi tata kelola harus diterjemahkan menjadi desain pasar konkret; independensi metodologi, transparansi data, audit trail, pengawasan konflik kepentingan, partisipasi luas, standardisasi kualitas, serta aturan intervensi yang terukur,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito mengungkapkan tiga tantangan utama yang harus dihadapi Indonesia untuk membangun BMKS yang dalam, transparan, likuid, dan dipercaya dunia.
Pertama, kedaulatan dalam pembentukan harga. Menurutnya, Indonesia memiliki posisi besar sebagai produsen sejumlah mineral dan komoditas, tetapi harga acuannya masih terbentuk di luar negeri.
“Bagaimana mungkin kita sebagai produsen atau penghasil timah terbesar di dunia, penghasil nikel terbesar di dunia, tetapi harganya tidak ditentukan oleh negara kita sendiri, tetapi ditentukan di negara lain,” kata Sarjito, medio Agustus.
Sarjito kembali menjelaskan bahwa pembentukan harga komoditas Indonesia saat ini masih mengacu pada sejumlah bursa global, di antaranya London Metal Exchange, Shanghai Futures Exchange, Chicago Mercantile Exchange, dan Singapura.
Kondisi tersebut dinilai membuat besarnya produksi Indonesia belum diikuti dengan pengaruh yang kuat dalam price discovery.
Kedua, integritas perdagangan dan potensi kebocoran ekonomi. Sarjito menyoroti risiko underinvoicing baik dari sisi volume maupun harga serta praktik transfer pricing yang dapat menekan penerimaan negara.
Sarjito mengatakan persoalan mispricing juga perlu dibenahi karena dapat membuat penerimaan pajak negara lebih rendah.
Selain itu, keberadaan pihak berelasi di luar negeri juga dapat sulit ditelusuri ketika beneficial ownership tidak terlihat secara jelas.
Ketiga, belum optimalnya integrasi dan kedalaman pasar. Sarjito menilai ekosistem perdagangan komoditas masih terfragmentasi, sementara keterlibatan pelaku pasar perlu diperluas dan produk yang diperdagangkan harus dikualifikasi.
Sekadar informasi, OJK resmi mengeluarkan aturan teknis yang turut mengatur mekanisme pembentukan Harga Acuan Indonesia atau IRP di BMKS atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
Dalam Peraturan OJK (POJK) No. 16/2026 tentang Penyelenggaraan BMKS, dijelaskan IRP ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan OJK turut memiliki kewenangan mengubah metodologi pembentukan harga tersebut.
Dijelaskan harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung teratur, wajar, transparan, dan efisien.
Harga transaksi BMKS tersebut dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelola bursa bakal memiliki kewenangan menyusun metodologi pembentukan IRP berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas.
Metodologi yang disusun tersebut wajib mendapatkan persetujuan OJK. Kemudian, pengelola bursa wajib mengevaluasi berkala metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia.
Dalam aturan tersebut, OJK diberikan kewenangan memerintahkan pengelola bursa menyesuaikan metodologi pembentukan IRP. Hal tersebut diklaim dapat dilakukan untuk menjaga integritas pasar.
“Harga Acuan Indonesia adalah harga Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang dibentuk berdasarkan transaksi BMKS, sesuai metodologi yang ditetapkan Bursa dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan,” sebagaimana tertulis dalam POJK No. 16/2026.
Adapun, POJK No.16/2026 mengatur penyelenggaraan BMKS yang mencakup kelembagaan, perdagangan, pembentukan harga, hingga pengembangan produk dan pengawasan.
POJK yang ditetapkan pada 17 September 2026 tersebut terdiri atas 13 bab dan 110 pasal, aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
OJK mengatur penyelenggara BMKS terdiri atas Bursa, Lembaga Kliring (LK), Lembaga Kustodian Elektronik (LKE), Anggota Bursa, Pengelola Gudang, Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK), dan profesi penunjang.
(azr/wdh)






























