Logo Bloomberg Technoz

Pembentukan Harga

Pengelola bursa bakal memiliki kewenangan menyusun metodologi pembentukan IRP berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas.

Metodologi yang disusun tersebut wajib mendapatkan persetujuan OJK. Kemudian, pengelola bursa wajib mengevaluasi berkala metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia.

“Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipublikasikan secara transparan sesuai Peraturan Bursa,” bunyi Pasal 56 beleid tersebut.

Kewenangan OJK

Dalam aturan tersebut, OJK diberikan kewenangan memerintahkan pengelola bursa menyesuaikan metodologi pembentukan IRP. Hal tersebut diklaim dapat dilakukan untuk menjaga integritas pasar.

Ditegaskan juga pengelola bursa wajib memastikan setiap produk perdagangan memiliki spesifikasi kontrak yang jelas, paling sedikit mengenai; aset yang mendasari atau undelrysing asset, mutu, satuan perdagangan, mekanisme penyelesaian, hingga penyerahan fisik.

Adapun, POJK No.16/2026 engatur penyelenggaraan BMKS yang mencakup kelembagaan, perdagangan, pembentukan harga, hingga pengembangan produk dan pengawasan.

POJK yang ditetapkan pada 17 September 2026 tersebut terdiri atas 13 bab dan 110 pasal, aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Adapun, 13 bab dalam aturan tersebut mencakup; BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyelenggaraan BMKS, BAB III Penyelenggara dan Infrastruktur BMKS, BAB IV Pelaku Kegiatan Perdagangan BMKS, BAB V Penahapan Perdagangan, BAB VI Penyelenggaraan Transaksi BMKS, BAB VII Manajemen Risiko.

Kemudian, BAB VIII Pelindungan Pengguna Jasa dan Integritas Pasar, BAB IX Pengembangan Produk dan Inovasi Pasar, BAB X Pengaturan dan Pengawasan, BAB XI Penegakan Kepatuhan, BAB XII Ketentuan Lain-Lain, serta BAB XIII Ketentuan Penutup.

OJK mengatur penyelenggara BMKS terdiri atas Bursa, Lembaga Kliring (LK), Lembaga Kustodian Elektronik (LKE), Anggota Bursa, Pengelola Gudang, Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK), dan profesi penunjang.

Penyelenggaraan BMKS juga mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi, penyimpanan serta pengelolaan elektronik bukti Kepemilikan Elektronik, manajemen risiko, mekanisme harga dan mutu, instrumen keuangan berbasis digital, ekosistem pendanaan, serta infrastruktur pendukung lainnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meyakini Indonesia bakal mampu mengatur harga komoditas pertambangan, ketika BMKS diluncurkan.

Bahlil menyatakan selama ini harga komoditas pertambangan yang dijual oleh Indonesia justru ditentukan oleh negara lain, sebab mengacu harga patokan bursa komoditas global.

Dengan begitu, harga komoditas pertambangan dan olahannya nantinya diharapkan dapat ditentukan melalui mekanisme di bursa komoditas yang rencananya akan dinamai Icomex tersebut.

“Bapak Presiden Prabowo itu ingin agar seluruh kekayaan yang ada di dalam negara kita itu diatur seutuhnya oleh negara kita dengan harga keekonomian yang baik,” kata Bahlil kepada awak media, usai pembukaan IIGCE 2026, Rabu (19/8/2026).

Pemerintah memberikan sinyal sejumlah komoditas yang bakal diperdagangkan melalui BMKS terdiri atas nikel, batu bara, hingga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Akan tetapi, pemerintah belum secara resmi menetapkan jenis komoditas yang dapat diperdagangkan di BMKS.

Pemerintah juga membuka peluang bursa komoditas yang sudah ada, Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), akan digabung ke BMKS.

(azr/wdh)

No more pages