Logo Bloomberg Technoz

BURSA MINERAL

Tak Bubar, Bappebti Beber Nasib Usai BMKS Beralih ke OJK per 2027

Sabrina Mulia Rhamadanty
22 September 2026 09:00

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya buka suara ihwal nasib instansinya setelah pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex) beralih ke bawah wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tirta menegaskan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK) beserta seluruh peraturan turunannya tetap berlaku secara sah meskipun pengawasan BMKS beralih ke OJK.

Dengan demikian, lanjutnya, Bappebti tetap akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap produk komoditas yang berada di luar lingkup pengalihan tersebut.


“UU PBK masih berlaku sehingga peraturan untuk Bappebti juga masih berlaku terutama bagi produk-produk berjangka yang nantinya tidak masuk dalam peralihan ke OJK,” ungkap Tirta saat dihubungi, Selasa (22/9/2026).

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Dia juga menambahkan bursa dan lembaga kliring komoditas yang beroperasi saat ini pada dasarnya telah mengantongi izin operasional dari OJK di bidang pasar modal dan derivatif.