OJK Berwenang Atur Metodologi Harga Komoditas Icomex
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 September 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memerintahkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk menyesuaikan metodologi penetapan harga komoditas yang digunakan di BMKS atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 57 Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
Dijelaskan bahwa langkah tersebut dapat ditempuh OJK untuk menjaga integritas pasar, sehingga OJK dapat memerintahkan bursa menyesuaikan metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia atau Indonesia Reference Price (IRP).
“Dalam hal diperlukan untuk menjaga integritas pasar, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Bursa melakukan penyesuaian metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,” bunyi Pasal 57 beleid tersebut.
Adapun, harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.



























