BEI juga menetapkan ketentuan batasan persentase Auto Rejection tersebut belum diberlakukan sampai 31 Desember 2026 dan terdapat masa transisi untuk penerapannya.
Perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai tetap menggunakan ketentuan satuan perdagangan dan fraksi harga yang ditetapkan BEI. Dalam aturan tersebut, fraksi harga untuk efek dengan harga sebelumnya di bawah Rp200 ditetapkan sebesar Rp1, dengan jenjang perubahan harga maksimum Rp10.
BEI juga menyelaraskan ketentuan serupa untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Untuk DINFRA dengan rentang harga Rp1-Rp10, Auto Rejection ditetapkan sebesar Rp1 di atas atau di bawah Acuan Harga, sedangkan untuk harga di atas Rp10 batasnya 10% untuk sisi atas dan bawah. Ketentuan tersebut berlaku mulai 28 September 2026.
Dalam pertimbangannya, BEI menyebut perubahan dilakukan untuk mengoptimalkan kualitas pembentukan harga, mendorong peningkatan likuiditas efek, serta memberikan kesempatan untuk memperdagangkan efek dengan rentang harga yang lebih luas.
(lav)
































