Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu-Danantara Bisa Pegang Saham BEI, Aturan Sudah Dirilis

Muhammad Fikri
21 September 2026 15:31

Susana gedung Bursa Efek Indonesia. dok: Bloomberg
Susana gedung Bursa Efek Indonesia. dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk menjalankan proses demutualisasi.

Berdasarkan siaran pers OJK, Senin (21/9/2026), POJK 13/2026 telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada Anggota Bursa dapat diperluas kepada orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa.


POJK tersebut mengatur bahwa pemegang saham Bursa Efek, baik orang perseorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham Bursa Efek secara langsung maupun tidak langsung secara kumulatif paling banyak 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menyatakan bahwa Demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia, mengingat langkah transformatif ini tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga akan membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.