Sidang Gugatan Keabsahan Gibran sebagai Wapres Dimulai Malam Ini
Dovana Hasiana
21 September 2026 15:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang perdana bakal digelar pada hari ini, Senin (21/09/2026) pukul 19.00 WIB.
Dalam berkas gugatan, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Adapun, para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu; Partai Ummat; Denny Indrayana; Forum Purnawirawan Prajurit TNI; M. Subhan, Bonatua Silalahi; dan Tiurma M.S. Sihombing.
“Para Pemohon meminta agar permohonan a quo diberikan ruang untuk diperiksa pokok permohonannya sebelum akhirnya diputuskan. Paling tidak hingga ada persidangan pembuktian yang memungkinkan klarifikasi hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional, terkait kejelasan syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” sebagaimana termaktub dalam dokumen permohonan, dikutip Senin (21/09/2026).
Para pemohon menilai Gibran saat menjadi calon wakil presiden terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat. Sehingga seharusnya yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden (disqualification). Namun, karena sudah terlanjur dilantik, pasti ada saja yang berpendapat persoalan pencalonan sudah selesai, dan tidak bisa dipersoalkan lagi.






























