Lebih lanjut, para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif.
Misalnya, ada perubahan norma, yaitu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba Pasal 18 ayat (3) mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
Selain itu, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara super kilat hanya dalam satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya.
“Yang pasti, faktanya adalah persoalan syarat pendidikan Gibran belum pernah diperiksa dan diadili, apalagi diputuskan di forum Mahkamah Konstitusi,” ujar pemohon yang akan diwakilkan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.
Bagi para pemohon, pertanyaan konstitusional hukum yang hadir dan perlu dicari jawabannya adalah bagaimana solusi hukumnya, jika ada Presiden ataupun Wakil Presiden yang ternyata tidak memenuhi syarat sedari awal pencalonan, tetapi sudah terlanjur dilantik. Sedangkan mereka menilai proses pemakzulan tidak memungkinkan dilakukan karena fungsi kontrol Dewan Perwakilan Rakyat sudah dilumpuhkan dan dimandulkan.
Para pemohon juga berargumen terdapat kekosongan atau minimal ketidakjelasan hukum tentang forum yang bisa menyelesaikan ketidakabsahan syarat pencalonan, padahal sudah ada pelantikan.
Mereka menggarisbawahi Pasal 7A Undang Undang Dasar Tahun 1945 frasa bagian akhir memberikan kemungkinan pemberhentian apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden kepada forum pemakzulan (impeachment).
Frasa tidak lagi memenuhi syarat bisa dimaknai pernah memenuhi syarat. Misalnya pernah sehat rohani, kemudian menjadi sakit jiwa saat menjabat. Namun, mereka menilai Pasal 7A UUD 1945 tidak tepat diterapkan jika syarat sebagai presiden atau wakil presiden itu tidak dipenuhi sejak awal proses pencalonan, bukan hanya setelah dilantik.
Meskipun ada kekosongan hukum yang demikian, kata pemohon, harusnya konsekuensinya adalah kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan atau mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai dan setelah dilantik sekalipun.
“Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan, karena meskipun pemilu sudah selesai, bahkan setelah menjabat sekalipun, tetap bisa dibatalkan melalui proses peradilan pemilu atau mahkamah,” ujarnya.
(dov/frg)





























