“Risiko terbesar adalah munculnya moral hazard, yang potensi jadi preseden ke depan; yakni pelaku usaha bisa beranggapan bahwa ketika RKAB habis, produksi tetap dapat ditampung melalui mekanisme khusus. Ini seolah-olah melemahkan fungsi RKAB sebagai instrumen pengendalian produksi,” kata Bisman ketika dihubungi, Senin (21/9/2026).
Batas Waktu
Untuk, Bisman menegaskan pemerintah harus secara tegas dalam menetapkan jangka waktu berlakunya aturan tersebut.
Dia juga meminta agar kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban TINS yang berkaitan dengan RKAB.
Dia khawatir mekanisme operasional dan penyerapan bijih timah di atas kuota RKAB bakal menjadi jalan pintas untuk melegalkan produksi di luar rencana.
Di sisi lain, banyak tambang yang kuota produksi dalam RKAB-nya habis terpaksa harus menghentikan kegiatan pertambangan, serta harus menunggu persetujuan revisi RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dapat dibenarkan sebagai solusi tata niaga dan sosial; yang kedua harus sangat dibatasi karena berpotensi merusak disiplin perizinan, menciptakan ketidakadilan antar pelaku usaha, dan menyulitkan pengawasan produksi,” tegas Bisman.
Sebelumnya, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) memastikan TINS tetap dapat melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan dari izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Belitung, meskipun kuota dalam RKAB 2026 milik perseroan sudah habis.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyatakan kepastian tersebut didapatkan setelah terbit Peraturan Presiden No. 79/2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Untuk mengatasi kerusuhan tersebut [...] pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 79/2026 yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung,” kata Maroef dalam RDP di Komisi XII DPR, Selasa (15/9/2026).
Dalam Perpres No. 79/2026, Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan kepada TINS untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah di atas kuota RKAB selama satu tahun.
Secara khusus, ketentuan mengenai produksi timah di atas kuota RKAB tercantum dalam Pasal 11 Ayat (1).
Dalam pasal tersebut ditegaskan ketentuan itu berlaku untuk izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Pulau Belitung dan berlaku selama 1 tahun sejak aturan tersebut berlaku pada 31 Agustus 2026.
“Dengan peraturan presiden ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan minerba memberikan persetujuan kepada PT Timah Tbk. untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. di atas kuota RKAB di wilayah IUP di Pulau Belitung selama jangka waktu 1 tahun sejak berlakunya peraturan presiden," tulis Pasal 11 Ayat (1).
Meski mendapatkan persetujuan untuk beroperasi di atas kuota RKAB, PT Timah tetap harus melakukan proses verifikasi.
Pasal 11 menegaskan persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Kementerian ESDM bersama TINS.
Verifikasi tersebut dilakukan setiap bulan pada tahap penerimaan oleh PT Timah.
Setidaknya terdapat tiga aspek yang diperiksa, yaitu: asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual perusahaan jasa penambangan dan PT Timah, serta jumlah hasil produksi komoditas timah.
Perpres No. 79/2026 juga mengatur pembelian komoditas timah yang berasal dari produksi pemegang izin pertambangan rakyat (IPR).
Dalam Pasal 5 Ayat (1), dijelaskan TINS dapat membeli timah dari IPR dengan mempertimbangkan; kualitas dan kuantitas, harga pasar yang wajar, dan iuran pertambangan rakyat.
“Pembelian komoditas timah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harus disepakati antara pemegang izin pertambangan rakyat dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk. yang dimuat dalam perjanjian tertulis,” tulis Pasal 5 Ayat (2).
Beleid tersebut juga mengatur penataan kegiatan pertambangan timah yang dilakukan oleh masyarakat.
Pemerintah pusat (pempus) dan provinsi (pemprov) diberikan tugas untuk melakukan pembinaan terhadap pertambangan timah rakyat.
Pembinaan oleh pempus antara lain dilakukan melalui penetapan wilayah pertambangan rakyat di luar wilayah IUP komoditas timah yang telah ditetapkan, penetapan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, serta fasilitasi peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Sementara itu, pemprov bertugas menyusun dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, menerbitkan peraturan daerah terkait dengan iuran pertambangan rakyat, menerbitkan izin pertambangan rakyat, serta menerbitkan izin usaha jasa pertambangan lokal.
Pemprov juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan pemegang IPR dan pemegang izin usaha jasa pertambangan lokal.
(azr/wdh)






























