Logo Bloomberg Technoz

Pecah Sertifikat Tanah, Cek Syarat, Prosedur dan Cek Biayanya

Referensi
18 September 2026 13:25

Ilustrasi Sertifikat Tanah (Dok. Setkab.go.id)
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Dok. Setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemecahan sertifikat tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang dibutuhkan masyarakat ketika satu bidang tanah hendak dibagi menjadi beberapa bidang baru. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pembangunan kawasan perumahan.

Layanan tersebut dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi tanah. Dalam prosesnya, bidang tanah yang sebelumnya tercatat dalam satu sertifikat akan dibagi menjadi beberapa bidang dengan dokumen pertanahan masing-masing.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan mekanisme dasar pemecahan bidang tanah.


“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertifikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertifikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertifikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Shamy Ardian dalam keterangannya.

Artinya, pemecahan sertifikat bukan sekadar membuat salinan dari sertifikat lama. Setelah proses selesai, bidang-bidang tanah hasil pemecahan akan memperoleh pencatatan dan sertifikat tersendiri sesuai dengan hasil pengukuran serta pendaftaran yang dilakukan.