Logo Bloomberg Technoz

KPK Geledah Kantor Summarecon Usai Tangkap Direktur Utama

Dovana Hasiana
18 September 2026 14:37

Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto P. Adhi (Bloomberg Technoz/Artha Adventy)
Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto P. Adhi (Bloomberg Technoz/Artha Adventy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada hari ini, Jumat (18/9/2026).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur. Budi mengatakan upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan untuk membangun konstruksi utuh perkara ini.

"Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," ujar Budi kepada awak media, Jumat (18/9/2026).


Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul sepuluh pagi tersebut masih berlangsung hingga siang ini. KPK mengatakan akan terus menyampaikan setiap perkembangannya, termasuk mengenai hasil penggeledahan.

Sebelumnya, KPK menangkap dan menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK menduga Adrianto memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.