Dalam beleid tersebut, Prabowo menginstruksikan agar menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mencegah timbulnya titik panas atau hotspot, titik api dan kebakaran hutan dan atau lahan, termasuk kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan.
Kepala Negara juga menginstruksikan untuk memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan atau diskresi pejabat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan atau lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(dov/frg)































