Jaksa Kembali Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini
Dovana Hasiana
08 September 2026 13:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, Kejaksaan Agung akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap kliennya hari ini, Selasa (08/09/2026).
Berdasarkan surat panggilan yang diterima kuasa hukum, Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau PT Asuransi Jiwasraya.
“Pemeriksaan diagendakan hari ini, Selasa [08/09/2026] pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar Febri kepada awak media, Selasa (08/09/2026).
Menurut dia, pemeriksaan kliennya sebagai tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN- 45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 13 Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah juncto Putusan Praperadilan Selatan Nomor: 134/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.
Dia menilai baru kali ini ada sebuah lembaga penegak hukum memanggil seseorang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun status tersangka tersebut sebenarnya ditetapkan lembaga penegak hukum lainnya dan putusan praperadilan. Meski demikian, kata dia, kliennya akan koperatif dan menghormati penegak hukum dengan menghadiri pemeriksaan ini.




























