Logo Bloomberg Technoz

Namun, Ferry tidak pernah menyebut siapa nama pejabat di Kejaksaan Agung yang menjadi tempat baginya untuk membereskan masalah dan agar Tan Kian tidak menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Asabri maupun Jiwasraya tersebut.

Berdasarkan pengetahuan Tan Kian, bisa saja uang sebesar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura tersebut diserahkan kepada Ketua Penyidik saat itu atas nama Syarief Sulaeman Nahdi; Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu Febrie Adriansyah; Jampidsus saat itu Ali Mukartono; dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Meski demikian, Anang memastikan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan berita acara pemeriksaan dari tim sembilan --- yang merupakan penyidik yang secara melakukan penyidikan  perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah dokumen yang beredar merupakan berita acara pemeriksaan dari Kepolisian Republik Indonesia. Sebelum perkara ini diserahkan ke Kejaksaan Agung, polisi memang telah lebih dahulu memeriksa Tan Kian dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri, PT PLN (Persero), dan anak usaha PT Krakatau Steel (Persero).

"Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa dari tim sembilan bahwa itu tidak benar. Namun, bahwa dari tim sembilan, bukan berita acara dari tim sembilan, itu yang pertama," ujar Anang kepada awak media, Kamis (10/09/2026). 

(dov/wep)

No more pages