Aturan Baru Fuel Surcharge, Maskapai Buka Efeknya ke Harga Tiket
Sabrina Mulia Rhamadanty
15 May 2026 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menilai aturan baru mengenai fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pesawat akan mendorong penentuan harga tiket penerbangan di Indonesia menjadi lebih fleksibel.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan No. 1041/2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.
Peraturan baru ini merupakan penyesuaian atas Kepmen No. 83/2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur.
"Kami mengucapkan terimakasih terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait dengan geopolitik global," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Menurut Denon, Pemerintah Indonesia termasuk salah satu yang tercepat seperti Pemerintah Vietnam, Thailand dan Filipina dalam merespons dampak geopolitik global sehingga tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.






























