Okta menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena internet telah menjadi bagian penting dari aktivitas masyarakat. “Internet hari ini bukan lagi kebutuhan tambahan. Ia sudah menjadi urat nadi aktivitas masyarakat—untuk bekerja, berusaha, belajar, hingga mengakses layanan publik,” kata Okta, dikutip Rabu (2/9/2026).
Gugatan itu kemudian bergulir di MK. Dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi.
Pemohon menilai ketentuan tersebut dapat dimaknai sebagai pembenaran bagi operator untuk menghapus kuota yang sudah dibayar pelanggan hanya karena masa berlaku paket telah berakhir.
Dalam permohonannya, pemohon menyebut penghapusan kuota yang telah dibayar penuh menimbulkan kerugian konstitusional yang aktual dan sedang berlangsung.
Pemohon juga berpendapat bahwa internet telah berubah dari kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Mereka meminta agar aturan tersebut dimaknai dengan memberikan jaminan akumulasi sisa kuota atau data rollover.
Belum cukup, gugatan lain juga masuk ke MK. Mahasiswa Universitas Terbuka, TB Yaumul Hasan Hidayat, mengajukan Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 ke MK pada Januari 2026.
Dalam permohonannya, Yaumul menilai ketentuan yang dimaknai membolehkan penghapusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional.
“Namun demikian, berlakunya norma a quo (Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja) yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh, telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” tulis Yaumul dalam dokumen permohonannya.
Pandangan Operator
Di sisi operator, persoalan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai praktik menghilangkan hak pelanggan. Dalam persidangan, operator mempertanyakan istilah kuota hangus tersebut.
Opetator seluler Indosat menjelaskan bahwa ketika masa berlaku paket berakhir, yang berakhir adalah pemenuhan kewajiban kontraktual operator sesuai dengan volume dan periode layanan yang telah disepakati.
Dengan perspektif tersebut, paket internet merupakan produk yang dijual berdasarkan volume data dan periode penggunaan tertentu. Artinya, pelanggan membeli layanan sesuai dengan ketentuan produk yang ditawarkan, termasuk batas masa berlaku.
Sebelum putusan MK keluar, Komdigi sejatinya telah menyoroti persoalan transparansi dalam produk telekomunikasi. Pada 2025, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan praktik kuota hangus juga terjadi di sejumlah negara lain.
“[Sistem kuota hangus] juga sudah dilakukan di negara lain, di Inggris, di Singapura, di Malaysia, tapi memang informasinya lebih jelas juga,” kata Denny dalam diskusi Selular beberapa waktu lalu.
Denny menambahkan bahwa persoalan yang perlu diperkuat adalah informasi kepada pelanggan mengenai batas volume kuota, masa berlaku paket, dan perlakuan terhadap sisa kuota. “Nah ini mungkin pelajaran kembali [penegakan aturan kuota hangus] kita,” ujarnya.
Solusi Alternatif
Dalam proses persidangan MK pada 2026, ATSI bersama operator seluler mulai merumuskan alternatif formula layanan. ATSI menyampaikan adanya sejumlah ide pilihan yang dapat digunakan operator, termasuk layanan dengan mekanisme akumulasi atau rollover serta layanan non-rollover.
Operator juga mendorong peningkatan transparansi informasi mengenai produk, termasuk informasi mengenai sisa kuota, masa berlaku, serta mekanisme penggunaan. Langkah tersebut menjadi upaya industri mencari titik temu antara perlindungan konsumen dengan model bisnis telekomunikasi.
Hingga pada akhirnya, perkara ini menghasilkan putusan yang mewajibkan penyelenggara menyediakan pilihan layanan untuk melindungi sisa kuota pelanggan. SE Komdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus ini menegaskan, operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan maupun mengenakan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 secara mengabulkan sebagian permohonan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan tersebut. Di mana, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan demikian, putusan MK tidak serta-merta mengharuskan seluruh paket internet di Indonesia menjadi paket rollover.
Majelis Nilai Sisa Kota itu Hak Konsumen
Dalam pertimbangannya, MK juga memberikan penekanan terhadap kuota yang telah dibayar tetapi belum digunakan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan sisa kuota harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna jasa telekomunikasi. Sisa kuota tersebut harus dapat digunakan sampai habis tanpa dikenai biaya atau tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif.
Putusan ini menjadi titik balik penting dalam persoalan kuota internet karena untuk pertama kalinya mekanisme perlindungan sisa kuota memperoleh dasar dari putusan konstitusional.
Sehari setelah putusan, Komdigi menyatakan menghormati keputusan MK. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mengkaji implikasi putusan tersebut dan menyesuaikan regulasi jika diperlukan.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya.
ATSI: Bukan Berarti Semua Paket Otomatis Rollover
Dari sisi industri, ATSI sempat menyampaikan bahwa putusan MK harus dibaca berdasarkan substansinya. Putusan tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus otomatis menggunakan mekanisme rollover.
Di mana, inti putusan adalah operator harus menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan begitu, operator masih memiliki ruang untuk menawarkan berbagai jenis produk, termasuk paket dengan masa berlaku tertentu, selama terdapat pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota.
Setelah putusan MK, sejumlah operator mulai menyiapkan atau memperluas pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan mempertahankan sisa kuota. Namun, dengan rilisnya SE Komdigi pemerintah meminta penyelenggara menyesuaikan kebijakan dan produk mereka dengan ketentuan perlindungan sisa kuota. Pemerintah juga akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
(mef/wep)
































