Logo Bloomberg Technoz

Sehari sebelumnya, Rabu (26/8/2026), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa keputusan itu diambil setelah mendengarkan pandangan mini fraksi dan penjelasan pengusul.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengapresiasi dukungan Baleg dalam proses harmonisasi. Menurutnya, masukan dari Baleg sangat penting untuk memperkuat substansi RUU sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.

“Kami dari Komisi IX DPR RI tentunya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, catatan dan juga tentu persetujuan yang sudah diberikan dari Badan Legislasi dan seluruh anggota Badan Legislasi agar Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini bisa kami proses lebih lanjut,” ujarnya. 

Naskah awal RUU ini terdiri atas 20 bab dan 262 pasal. Setelah diharmonisasi di Baleg, terdapat penambahan 6 ayat yang tersebar di lima pasal, yaitu Pasal 6, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 49, dan Pasal 82

Secara substansi, RUU ini menata kembali aturan mengenai hubungan kerja, termasuk Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Pertentu (PKWTT), dan alih daya (outsourcing). Selain itu, RUU ini memuat bab khusus mengenai tenaga kerja sektor informal dan pekerja platform digital, di samping regulasi pelatihan kerja, pemagangan, Penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA), pengupahan, PHK, pengawasan, serta ketentuan pidana.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut baik RUU ini, namun memberikan catatan agar pembahasannya juga memprioritaskan perluasan kesempatan kerja.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa reformasi ketenagakerjaan harus relevan dengan dinamika ekonomi, perkembangan teknologi, dan struktur industri saat ini.

“Perlindungan paling nyata bagi pekerja adalah ketersediaan pekerjaan itu sendiri. Kita memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha tumbuh sehat,” ujar Shinta dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).

Shinta menambahkan bahwa fokus penciptaan lapangan kerja menjadi sangat mendesak agar Indonesia dapat memanfaatkan momentum bonus demografi secara optimal.

(ain)

No more pages