Capai 19% Penerimaan, DPR Soroti Beban Bunga Utang di RAPBN 2027
Pramesti Regita Cindy
27 August 2026 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti mengenai beban bunga utang yang harus ditanggung oleh pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
“Untuk tahun 2027, beban bunga kita begitu besar yang harus ditanggung oleh pemerintah APBN sudah 19% dari penerimaan negara,” kata Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN dan Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan Pjs Gubernur Bank Indonesia, Kamis (27/8/2026).
Terlebih lagi, Said memaparkan bahwa saat ini rasio bunga yang harus dibayar plus jatuh tempo pokok utang sudah mencapai 47%.
Sehingga menurut Said, pembahasan RUU APBN harus dapat mempertanggungjawabkan peta jalan mitigasi terhadap utang pemerintah ke depan.
Said juga menyebut besarnya beban bunga juga dipengaruhi oleh kenaikan yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun. Dia menyebut yield yang sebelumnya berada di sekitar 6,2% kini telah mencapai sekitar 7,1%-7,2%.

































