Logo Bloomberg Technoz

Untuk ARB, saham dengan harga Rp1-Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1, sedangkan saham Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 masing-masing memiliki batas 15%.

Adapun ARA untuk saham Rp1-Rp10 juga menggunakan batas nominal Rp1. Sementara saham Rp11-Rp200 memiliki batas 35%, Rp201-Rp5.000 sebesar 25%, dan di atas Rp5.000 sebesar 20%.

Ketentuan saat ini menetapkan ARB 15% untuk seluruh rentang harga. Sementara ARA sebesar 35% berlaku untuk saham Rp50-Rp200, 25% untuk Rp201-Rp5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp5.000. Ketentuan saat ini belum mengatur secara spesifik batas ARA untuk saham Rp1-Rp10.

Stockbit juga menyebut BEI berencana menghapus dua kriteria Papan Pemantauan Khusus. Pertama, kriteria saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir. Kedua, kriteria emiten yang sudah tidak memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp50.

Selain itu, BEI memperkirakan apabila saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction, frekuensi dan nilai transaksi berpotensi meningkat sekitar 2–3 kali lipat.

Adapun, perubahan batas minimum harga di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection akan diuji coba bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi pada 7 September 2026.

(dhf)

No more pages