Sidang Korupsi Ekspor CPO yang Rugikan Negara Rp7 T Akan Dimulai
Dovana Hasiana
15 August 2026 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan perkara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 yang sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Agung.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan perkara ini terdiri dari 11 terdakwa, di mana tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan tujuh lainnya dari pihak swasta. Mereka didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain atau 15 korporasi terkait ekspor CPO. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dugaan kerugian negara mencapai Rp7,3 triliun.
"Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada Selasa [18/8/2026]," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/08/2026).
Adapun, konstruksi perkara ini dimulai pada 2020 hingga 2024. Kala itu, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation atau DMO, di mana para produsen yang akan mengekspor CPO harus menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya untuk dijual di dalam negeri. Kemudian dalam rangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS code tertentu.





























