Alasan Polisi Jerat Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka
Dovana Hasiana
30 September 2026 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membeberkan alasan menetapkan masinis kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026.
Adapun, polisi menilai masinis terlambat melakukan pengereman. Dalam hal ini, polisi memastikan persinyalan kereta memiliki kondisi yang baik. Polisi mengatakan rambu pengulang berada pada jarak sekitar 400 meter dan totalnya mencapai 800 meter. Selain itu, berdasarkan pra-rekonstruksi dan rekonstruksi, sinyal pengulangan masih dapat terlihat dari jarak 200 meter.
Dengan kondisi tersebut, polisi menilai masinis seharusnya bisa mengerem sehingga kereta api bisa berhenti total pada jarak sekitar 600 meter. Namun, rem darurat (emergency brakes) justru baru dilakukan pada 263 meter dari titik tumburan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) 5568 Kampung Bandan–Cikarang.
“Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu bisa dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” ujar Kanit 1 Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka, dikutip Rabu (30/09/2026).
Dia mengatakan masinis tidak melakukan rem darurat karena takut bisa menyebabkan gerbong kereta terbalik. Namun, kata dia, kekhawatiran tersebut terbantahkan berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden.





























