Logo Bloomberg Technoz

Masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi

Dovana Hasiana
30 September 2026 10:20

Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan masinis kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026 lalu. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

Dia juga menyatakan polisi telah melakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. Ahli tersebut terdiri dari kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, serta ahli hukum pidana.


“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” ujar Anom, dikutip Rabu (30/09/2026).

Tersangka dijerat dengan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5–12 tahun penjara.