DPR Tunggu Konsep Prabowo Soal Pengadilan Khusus Korupsi BUMN
Dovana Hasiana
15 August 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan respons terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk sebuah persidangan khusus untuk menyeret direksi sejumlah BUMN yang diduga melakukan korupsi atau tindak pidana lainnya dalam kurun 30 tahun terakhir.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan tersebut lahir dalam pidato presiden yang terlalu bersemangat untuk memberantas korupsi. Menurut dia, presiden juga memberikan perhatian besar terhadap kerugian BUMN yang dipicu dari tata kelola perusahaan yang tak baik.
"Tentunya kami akan kaji dulu mengenai hal itu. Kalau ada pun aturan, kan itu [akan digodok] adalah pemerintah dan DPR," ujar Politikus Partai Gerindra tersebut dikutip, Sabtu (15/08/2026).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, pengadilan tipikor sendiri saat ini memang bersifat ad hoc. Dia mengklaim, belum memiliki banyak informasi tentang usulan konkret peradilan khusus untuk mengusut kejahatan BUMN.
Termasuk, kata dia, ketentuan pidana soal kadaluarsa sebuah kasus pidana atau perdata. Pada rumusan KUHP lama, kadaluarsa kasus maksimal 18 tahun; sedangkan KUHP 2023 tercatat 20 tahun. Sehingga, jika ingin mengusut perkara berusia 30 tahun; harus ada landasan hukum untuk menambah usia kadaluarsa 10-12 tahun.




























