Prabowo menjelaskan, PFII tidak hanya akan berfungsi sebagai kawasan finansial, tetapi juga didukung oleh kelembagaan yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan pengawasan bagi pelaku industri keuangan.
Kelembagaan PFII nantinya terdiri atas Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, lembaga pengelola PFII, lembaga pengawas jasa keuangan PFII, Pengadilan PFII yang berada di bawah Mahkamah Agung, serta lembaga arbitrase PFII.
Di lokasi tersebut, nantinya bahasa yang digunakan adalah bahasa inggris. Kemudian PFII juga akan mengadopsi prinsip hukum komersial dan standar internasional.
Di PFII, nantinya juga terdapat perbankan, asuransi, pasar modal derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, dan manajemen investasi.
“PFII menyediakan kepastian transfer dan repatriasi modal secara laba. Fasilitas perpajakan untuk kegiatan yang memiliki syarat, golden visa, dan pelayanan perizinan yang kompetitif,” jelas Prabowo.
Aturan Pencucian Uang
Pada saat yang sama, kata Prabowo, pemerintah akan menyiapkan aturan anti pencucian uang, transparansi pemilik manfaat, kewajiban perpajakan, dan pertukaran informasi internasional.
Menurutnya, pembangunan PFII dilakukan agar modal dunia menemukan kepastian investasi di Indonesia. Kemudian talenta terbaik dapat bekerja di Indonesia.
“Dan transaksi atas kekayaan Indonesia diselesaikan di Indonesia. Untuk awalnya Jakarta dan Bali harus menjadi tempat modal dunia dihimpun dan masa depan Indonesia dibiayai,” jelasnya.
(lav)


























