“Kita menjual komoditasnya. Negara lain menentukan harganya. Kita menanggung biaya produksinya, pusat keuangan di luar negeri menikmati sebagian besar nilai transaksinya dan menyimpan keuntungannya; padahal mereka tidak punya komoditas tersebut,” jelasnya.
Prabowo juga menegaskan pemerintah bertekad mengubah kondisi tersebut. Untuk itu, pemerintah yang dipimpinnya akan meresmikan dan mengoperasikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Januari 2027.
"Hari ini saya mengumumkan tahap lanjutan kebijakan ekspor satu pintu kita. Kita akan segera memiliki Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," katanya.
Sebagai langkah awal penyusunan regulasi, pemerintah menetapkan target pembahasan aturan penyelenggaraan bursa bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan terbit paling lambat pada 17 September 2026.
Pembentukan bursa ini menurut dia juga bertujuan untuk menciptakan harga acuan komoditas independen yang berasal dari dalam negeri (Indonesia Reference Price). Langkah ini diharapkan dapat membentuk pasar komoditas yang transparan, likuid, serta dipercaya oleh pasar internasional.
Selain itu, integrasi seluruh pemangku kepentingan—mulai dari petani, produsen, eksportir, hingga investor—dalam satu sistem terawasi akan meminimalisir ruang manipulasi harga.
"Kita bukan hanya ingin menjadi penghasil komoditas dunia. Kita harus menjadi penentu harga komoditas dunia," tegas Prabowo.
Untuk diketahui, bursa mineral adalah wadah terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli komoditas tambang serta mineral untuk melangsungkan transaksi perdagangan secara adil, transparan, dan efisien.
Di dalam bursa, komoditas yang diperdagangkan wajib memenuhi standarisasi kualitas dan kuantitas tertentu, sehingga proses jual-beli dapat dilakukan menggunakan kontrak standar tanpa perlu negosiasi fisik secara individual.
Keberadaan bursa ini berperan penting sebagai sarana pembentukan harga pasar (price discovery) yang mencerminkan kekuatan penawaran dan permintaan secara nyata.
Di Indonesia, pemerintah bersama OJK telah memulai persiapan intensif untuk memastikan keberlangsungan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Stabilitas.
Payung hukum pembentukan dan pengawasan bursa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberi mandat eksplisit kepada OJK untuk mengawasi perdagangan komoditas strategis mulai 1 Januari 2027.
(smr/wdh)





























