Pengamat Sebut Prabowo Bisa Tak Ajukan Pengganti Gibran
Dovana Hasiana
24 September 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan, terdapat dua skenario kemungkinan yang bisa muncul bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan keabsahan terhadap status wakil presiden pada Gibran Rakabuming Raka.
Pertama, kata dia, Presiden Prabowo Subianto bisa tidak mengusulkan calon wakil presiden pengganti Gibran. Menurut dia, hal ini pernah terjadi ketika Mohammad Hatta mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden ke-1. Kala itu, Presiden ke-1 Soekarno tidak mengajukan calon wakil presiden.
“Presiden Soekarno [saat itu] tidak mengajukan cawapres ke Majelis Permusyawaratan Rakyat,” ujar Lili kepada Bloomberg Technoz, Kamis (24/09/2026).
Kedua, Prabowo bisa memilih calon wakil presiden yang bisa diusulkan dari partai pengusung yang dianggap bisa bekerja sama. Adapun, saat itu Prabowo diusung oleh Koalisi Indonesia Maju. Ini terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora Indonesia, PSI, Partai Garuda, Partai Aceh dan PRIMA.
Di sisi lain, Lili mengatakan proses pergantian wakil presiden ini diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara umum. Beleid itu tidak mengatur proses pergantian wakil presiden secara lengkap karena belum ada Undang-Undang tentang Lembaga Presiden.




























