Jangan Masif
Kendati demikian, dia mengingatkan agar pemerintah melalui Badan Layanan Umum (BLU) yang ditunjuk untuk mengimpor yaitu Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) tidak melakukan transaksi impor dari Rusia secara masif atau terus-menerus maupun dalam volume tinggi.
“Kalau ketergantungannya berlebihan, maka berpotensi memicu teguran keras hingga peringatan resmi dari Pemerintah AS terkait dengan perdagangan migas dengan Rusia,” ungkap Hadi.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia bergantung pada pasokan luar negeri untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, di mana impor migas terbagi menjadi dua kategori utama, yakni minyak mentah dan hasil olahan minyak.
Untuk pasokan minyak mentah, kawasan Afrika Barat dan Timur Tengah masih mendominasi. Nigeria, Angola, Arab Saudi, dan Gabon mencatatkan porsi signifikan, disusul oleh negara terdekat seperti Australia.
Sementara itu, untuk kebutuhan produk olahan minyak seperti bensin, solar, dan avtur; Indonesia mengandalkan negara mitra di kawasan regional Asia dan Timur Tengah.
Singapura berada di posisi teratas sebagai hub perdagangan energi terbesar yang memasok produk olahan ke Indonesia, diikuti oleh Malaysia, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab (UEA), dan India.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan kiriman minyak mentah tahap I dari Rusia sudah tiba di Indonesia, tetapi dia menyatakan urusan pemanfaatan komoditas impor tersebut menjadi urusan negara.
Bahlil juga kembali menggarisbawahi impor minyak mentah tersebut dilakukan oleh negara melalui Lemigas, bukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) PT Pertamina (Persero).
“Ingat ya, yang melakukan pengadaan itu bukan Pertamina ya, negara. Jadi, negara enggak boleh diintervensi oleh negara lain, ya. Ini negara. Jadi, jangan dipeleset-pelesetin,” kata Bahlil kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (5/8/2026).
“[Pihak] yang melakukan impor adalah negara. Setelah negara ambil, baru negara mau siapkan untuk ke mana untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, itu urusan negara lah,” tegas dia.
Lebih lanjut, dia menyatakan Indonesia merupakan negara yang menganut asas bebas aktif. Dengan begitu, dapat melakukan pembelian komoditas migas dari negara manapun.
“Negara kita ini kan menganut asas bebas aktif. Kita tidak mendikte negara lain, tetapi negara lain juga tidak boleh mendikte kita, ya. Independensi negara kita harus kita jaga sebagai bagian daripada pengabdian kita kepada Ibu Pertiwi,” ujar dia.
Impor minyak mentah asal Rusia yang dilakukan Indonesia melalui badan layanan umum (BLU) Lemigas resmi tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pada Juni 2026, BPS mencatat impor crude dari Rusia memang benar masuk melalui pelabuhan Balikpapan.
Berdasarkan data impor minyak mentah BPS yang masuk ke kode HS 27090010 (crude petroleum), Indonesia mengimpor sekitar 103.669 ton minyak mentah dari Rusia pada Juni 2026 dengan nilai US$75,34 juta atau setara Rp1,36 triliun (kurs hari ini).
Dilaporkan Bloomberg Technoz sebelumnya, minyak mentah asal Rusia jenis Eastern Siberia–Pacific Ocean (ESPO) terdeteksi telah memasuki Indonesia melalui Pelabuhan Lawe-Lawe usai diangkut melalui kapal tanker Sierra berbendera Kamerun.
Berdasarkan data Big Trade Data yang direkapitulasi Bloomberg, sebanyak 770.000 barel minyak telah dikirim ke pelabuhan di Kalimantan Timur tersebut pada 29 Juni 2026, dengan nilai sekitar US$75 juta.
Volume minyak mentah Rusia yang didatangkan Indonesia tersebut selaras dengan data BPS, sebab volume impor sekitar 103.669 ton jika dikonversi dengan memperhitungkan API gravity minyak ESPO sebesar 34° setara dengan sekitar 760.000–770.000 barel.
Di sisi lain, dalam upaya memberikan sanksi kepada pembeli minyak dan gas (migas) dari Rusia, AS melalui Senat-nya baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) sanksi baru yang komprehensif terhadap Rusia dengan dukungan bipartisan lewat perolehan suara 86 lawan 11.
Dalam laporan Bloomberg, RUU yang sebelumnya diperjuangkan oleh mendiang Senator Lindsey Graham tersebut mengizinkan penerapan tarif hukuman hingga 100% bagi lima negara pembeli terbesar migas Rusia dan lima negara teratas yang membantu penyelewengan sanksi energi.
Meskipun RUU tersebut memberikan wewenang luas kepada Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif punitive selama lima tahun, RUU ini masih harus menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS.
Selain itu, klausul pengecualian (waiver) yang luas memberi fleksibilitas tinggi bagi Gedung Putih untuk memberlakukan sanksi secara selektif demi menjaga stabilitas pasar energi global.
(smr/wdh)






























