Logo Bloomberg Technoz

Meskipun saat ini posisi Indonesia relatif aman, Yusuf mengingatkan potensi risiko sanksi baru akan meningkat apabila Indonesia menaikkan volume impor migas secara signifikan hingga masuk ke dalam daftar pengimpor terbesar dari Rusia.

Selain itu, risiko sanksi sekunder juga mengintai jika proses transaksi yang dilakukan Indonesia terindikasi membantu Rusia menghindari sanksi internasional.

“Misalnya kalau ke depan impor dari Rusia ke Indonesia melalui armada bayangan atau mekanisme pembayaran yang tidak transparan,” jelasnya.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Yusuf menyarankan pemerintah untuk terus menjaga tata kelola dan transparansi lembaga pengimpor resmi yang telah ditunjuk pemerintah yaitu Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

“Pemerintah juga perlu memastikan transaksi melalui Lemigas tetap transparan dan memperkuat komunikasi dengan Washington bahwa impor tersebut ditujukan untuk ketahanan energi, bukan untuk mendukung pendapatan perang Rusia.

Sebagai informasi, impor minyak mentah asal Rusia yang dilakukan Indonesia melalui Lemigas resmi tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pada Juni 2026, BPS mencatat impor crude dari Rusia memang benar masuk melalui pelabuhan Balikpapan.

Berdasarkan data impor minyak mentah BPS yang masuk ke kode HS 27090010 (crude petroleum), Indonesia mengimpor sekitar 103.669 ton minyak mentah dari Rusia pada Juni 2026 dengan nilai US$75,34 juta atau setara Rp1,36 triliun.

Adapun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kiriman minyak mentah tahap I dari Rusia yang sudah tiba di Indonesia, tersebut dilakukan oleh negara melalui Lemigas, bukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) PT Pertamina (Persero).

“Ingat ya, yang melakukan pengadaan itu bukan Pertamina ya, negara. Jadi, negara enggak boleh diintervensi oleh negara lain, ya. Ini negara. Jadi, jangan dipeleset-pelesetin,” kata Bahlil kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (5/8/2026).

“[Pihak] yang melakukan impor adalah negara. Setelah negara ambil, baru negara mau siapkan untuk ke mana untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, itu urusan negara lah,” tegas dia.

Sebelumnya, dalam upaya memberikan sanksi kepada pembeli komoditas migas dari Rusia, AS melalui Senat-nya baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) sanksi baru yang komprehensif terhadap Rusia dengan dukungan bipartisan lewat perolehan suara 86 lawan 11. 

RUU yang sebelumnya diperjuangkan oleh mendiang Senator Lindsey Graham tersebut mengizinkan penerapan tarif hukuman hingga 100% bagi lima negara pembeli terbesar migas Rusia dan lima negara teratas yang membantu penyelewengan sanksi energi.

Sesaat sebelum pemungutan suara, Senator Darline Graham—yang ditunjuk mengisi kursi mendiang saudaranya—menegaskan tujuan dari regulasi mendasar tersebut.

"RUU ini menyerang Putin di titik yang paling menyakitkan," tegas Darline merujuk pada Presiden Rusia Vladimir Putin, dilaporkan Bloomberg.

Meskipun RUU tersebut memberikan wewenang luas kepada Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif punitif selama lima tahun, RUU ini masih harus menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS.

Selain itu, klausul pengecualian (waiver) yang luas memberi fleksibilitas tinggi bagi Gedung Putih untuk memberlakukan sanksi secara selektif demi menjaga stabilitas pasar energi global.

Meski para senator dari kedua partai memuji langkah ini sebagai pukulan bagi Kremlin, masih menjadi pertanyaan apakah Trump akan benar-benar menggunakan wewenang barunya tersebut.

RUU ini juga akan memperpanjang masa berlaku Undang-Undang Sanksi Iran pada 1996 hingga 2031. UU tersebut memberlakukan sanksi ekonomi sekunder terhadap perusahaan non-AS yang berbisnis dengan Iran dan sedianya akan berakhir masa berlakunya tahun ini.

RUU ini juga mengizinkan Presiden AS untuk memberlakukan tarif seragam sebesar 500% terhadap barang-barang Rusia yang diimpor ke AS. Adapun, wewenang penerapan tarif baru ini akan berlaku selama lima tahun.

(smr/wdh)

No more pages