Logo Bloomberg Technoz

Di posisi kedua, China mencatatkan volume impor hasil olahan minyak Rusia sebanyak 132.000 bph. India berada di urutan ketiga dengan volume impor produk olahan minyak sejumlah 113.000 bph.

Kemudian, kawasan Asia Tenggara juga memberikan kontribusi nyata dalam penyerapan ekspor ini, di mana Malaysia menempati peringkat ketiga dengan impor sebesar 40.000 barel per hari. Sementara pada urutan keempat diisi oleh Taiwan, dengan impor 25.000 bph.

Indonesia berada di posisi keenam dalam daftar tersebut dengan total volume impor produk olahan minyak dari Rusia mencapai 17.000 bph untuk menopang kebutuhan energi dalam negeri.

Melengkapi daftar, Thailand menduduki posisi ketujuh dengan volume impor olahan minyak sebesar 12.000 barel per hari.

Di samping itu, Hong Kong menempati posisi kedelapan dengan volume 7.000 barel per hari, diikuti oleh Korea Selatan di urutan kesembilan dengan impor sebesar 6.000 barel per hari.

Keberadaan negara-negara dari kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, hingga Asia Timur ini menegaskan betapa luasnya jangkauan distribusi energi Rusia yang telah beralih dari pasar Eropa ke Asia.

Berdasarkan data dari S&P Global Energy, impor hasil olahan minyak ini mencakup berbagai jenis komoditas hasil olahan minyak bumi, antara lain diesel, gas oil, fuel oil, jet fuel, gasoline, vacuum gas oil (VGO), hingga nafta. 

Selain itu, angka kalkulasi ekspor ini juga mencakup volume dari aktivitas pemindahan muatan antar kapal (ship-to-ship transfers) yang teramati di berbagai lokasi perairan strategis.

Secara keseluruhan, total ekspor olahan minyak Rusia ke seluruh dunia pada periode tersebut mencapai 1.505.000 barel per hari.

Dominasi pasar Asia—khususnya Singapura sebagai hub utama—menunjukkan respons fleksibel rantai pasok global dalam menjaga stabilitas dan ketersediaan pasokan bahan bakar di tengah dinamika geopolitik dunia.

Berikut adalah rangkuman 9 negara Asia pengimpor hasil olahan minyak Rusia terbesar per Juni 2026:

  1. Singapura: 181.000 bph
  2. China: 132.000 bph 
  3. India: 113.000 bph 
  4. Malaysia: 40.000 bph 
  5. Taiwan: 25.000 bph 
  6. Indonesia: 17.000 bph
  7. Thailand: 12.000 bph
  8. Hong Kong: 7.000 bph
  9. Korea Selatan: 6.000 bph

Sebagai informasi, langkah AS untuk memberikan sanksi kepada pembeli minyak dan gas Rusia saat ini terus berlanjut.

Sebelumnya dalam laporan Bloomberg, Senat AS telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) sanksi baru yang komprehensif terhadap Rusia. RUU ini mengizinkan penerapan tarif hukuman bagi China, India, serta pembeli utama minyak dan gas Rusia lainnya, sekaligus memperpanjang sanksi terhadap Iran.

RUU yang diperjuangkan oleh mendiang Senator Lindsey Graham ini mendapat dukungan bipartisan dan akhirnya disahkan dengan perolehan suara 86 lawan 11.

Graham, anggota Partai Republik dari South Carolina, meninggal dunia bulan lalu tak lama setelah kembali dari kunjungannya ke Ukraina.

"RUU ini menyerang Putin di titik yang paling menyakitkan," ujar Senator Darline Graham—yang ditunjuk untuk mengisi kursi mendiang saudaranya—mengenai Presiden Rusia tersebut sesaat sebelum pemungutan suara.

Cakupan RUU ini telah dipersempit secara drastis dari versi yang dirancang tahun lalu guna mendapatkan dukungan Presiden Donald Trump, yang menghentikan sebagian besar bantuan langsung ke Ukraina dan lebih memilih menjual senjata ke negara tersebut—seringkali dibiayai oleh sekutu-sekutu Eropa AS.

RUU ini masih harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Beberapa anggota parlemen dari Partai Demokrat dan Senator Rand Paul, anggota Partai Republik dari Kentucky, memperingatkan bahwa RUU ini dapat digunakan oleh Trump sebagai dasar hukum untuk memberlakukan tarif baru yang luas terhadap mitra dagang utama seperti China dan India.

Amandemen yang diajukan Paul untuk memblokir penerapan tarif baru tersebut gagal.

Berdasarkan RUU tersebut, Trump akan diberi wewenang untuk mengenakan tarif sebesar 100% terhadap lima pembeli terbesar minyak mentah dan gas alam Rusia, serta lima negara teratas yang membantu Rusia menghindari sanksi energi.

Meski para senator dari kedua partai memuji langkah ini sebagai pukulan bagi Kremlin, masih menjadi pertanyaan apakah Trump akan benar-benar menggunakan wewenang barunya tersebut.

Gedung Putih telah menegosiasikan ketentuan pengecualian (waiver) yang luas, yang memberikan keleluasaan besar kepada presiden untuk tidak menjatuhkan sanksi.

RUU ini juga akan memperpanjang masa berlaku Undang-Undang Sanksi Iran tahun 1996 hingga tahun 2031. UU tersebut memberlakukan sanksi ekonomi sekunder terhadap perusahaan non-AS yang berbisnis dengan Iran dan sedianya akan berakhir masa berlakunya tahun ini.

RUU ini juga mengizinkan presiden untuk memberlakukan tarif seragam sebesar 500% terhadap barang-barang Rusia yang diimpor ke AS. Adapun, wewenang penerapan tarif baru ini akan berlaku selama lima tahun.

(smr/wdh)

No more pages