Logo Bloomberg Technoz

Febrie Adriansyah Kukuh Bantah Miliki 74 Kg Emas

Dovana Hasiana
10 August 2026 18:20

Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah (Bloomberg Technoz)
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan kliennya kembali mendapatkan pertanyaan dari jaksa di Kejaksaan Agung mengenai kepemilikan emas sebanyak 74 kilogram yang sempat disita dari salah satu rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

Hal tersebut ditanyakan oleh jaksa saat melakukan pemeriksaan terhadap Febrie, pekan lalu. Dalam kesempatan tersebut, Febrie kemudian membantah bahwa dirinya merupakan pemilik emas tersebut --- meskipun tak menampik rumah yang menjadi tempat penyimpanan emas tersebut adalah miliknya.

"Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal. Sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut, dan juga ditegaskan, tadi sempat ada pertanyaan lanjutan begitu ya terkait hal tersebut itu ditegaskan kembali," ujar Febri kepada awak media, dikutip Senin (10/08/2026). 


Menurut dia, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu memastikan siapa pemilik uang dan emas yang disita oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam perkara ini. Hal ini dinilai perlu dilakukan agar posisi dan konstruksi perkara ini menjadi lebih jelas.

Setelah pemiliknya jelas, kata dia, maka aparat penegak hukum bisa mendalami asal usul uang dan emas itu. "Kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang, maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan agar betul-betul bisa diketahui ini benar-benar pencucian uang atau tidak," ujar dia.