Logo Bloomberg Technoz

OJK Rilis Beleid Baru soal Pembiayaan Perumahan Lewat EBA-SP

Pramesti Regita Cindy
25 September 2026 17:10

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. 

Beleid tersebut ditetapkan oleh Ketua Dewan Komsioner OJK Friderica Widyasari Dewi tertanggal 4 September 2026 dan diundangkan pada 17 September 2026. 

POJK tersebut juga merupakan penyempurnaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017.


Adapun penerbitan beleid ini ditujukan untuk memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan sekaligus mendukung pencapaian target Program 3 Juta Rumah.

Salah satu perubahan yang diatur yakni perluasan dan fleksibilitas aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP.