Polisi Sita Aset Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Dovana Hasiana
25 September 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortas Tipikor Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Hal ini dilakukan dalam rangka mengamankan aset bernilai ekonomis dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
"Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis," kata Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipikor Polri Brigadir Jenderal Indra Lutrianto
Penyidik tercatat menyita satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar; satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar; dan satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025, nomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta.
"Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT [Bupati Gowa] sebagai tersangka," kata Indra.
"Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."































